semangat baget dengerin khutbah tahun ni...
KHUTBAH IEDHUL FITRI 1432 H
MAJID JAMI’ AL HUDA
KECAMATAN RASAU JAYA
khotib: Abang Saya ^^
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ, لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ, وَاللهُ أَكْبَرُ, اللهُ أَكْبَرُ, وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
Tahmid...
Pada hari ini kaum musilimin di seluruh dunia sedang memasuki hari berbuka (yaum al fithri). Pada hari ini pula, jika Allah berkenan mengabulkan ibadah shaum kita, maka kita adalah termasuk manusia-manusia yang dipilih oleh Allah sebagai manusia yang bersih dari dosa-dosa dengan gelar muttaqiin. Dan sebaliknya, murka Allah akan ditimpakan bagi mereka yang pada bulan Ramadhan mengabaikan kententuan-ketenuan berpuasa, meninggalkannya tanpa sebab-sebab yang diterima oleh syariat, atau bahkan membenci dan menolak syari’at Allah yang agung ini. Na’u dzubillah min dzalik....
Karena pada hari ini termasuk diantara hari-hari yang diberkahi dalam Islam, maka seyogyanya kita menjadikan hari yang penuh berkah ini dengan amal perbuatan yang membawa berkah serta tidak mengotori keberkahan hari tersebut dengan perbuatan-perbuatan yang dimurkai Allah. Karena berhari raya adalah salah satu syari’at dan sunnah baginda Nabi, maka barakah berhari raya hanya akan didapatkan manakala kita mengikuti contoh baginda Nabi dalam berhari raya. Apa saja bimbingan baginda Nabi dalam berhari raya marilah kita bersama-sama melihatnya melalui beberapa perkara penting berikut ini;
1. Syari’at Berhari Raya.
Islam memiliki dua hari raya besar yang tidak sama dengan hari raya kepercayaan, agama, atau ideologi lain. Ketika Nabi membina masyarakat Madinah, masyarakat itu sebelumnya telah memiliki dua hari perayaan besar (nairuz dan nahrawan) yang berasal dari kepercayaan agama lain (Yahudi). Dua hari raya tersebut dirayakan setiap tahunnya dengan penuh semarak. Maka ketika Nabi tiba di Madinah dengan membawa risalah Islam, Nabi menggantikan dua hari raya tersebut dengan dua hari raya yang ditetapkan ole Allah yakni Iedhul fitri dan iedhul adha.
Sebagaimana riwayat yang dinukil dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dimana ia pernah berkata, “Dahulu masyarakat jahiliyyah memiliki dua hari dalam setiap tahunnya, di mana mereka bersuka-ria di hari itu, maka ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, Beliau bersabda:
كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى
“Dahulu kamu memiliki dua hari untuk bersuka-ria, dan Allah telah menggantikannya dengan yang lebih baik darinya, yaitu Idul Fithri dan Idul Adh-ha.”[i] (Shahih, diriwayatkan oleh Nasa’i)
Di dalam hadits ini ada faedah bahwasannya kaum muslimin hanya diperkenankan berhari raya dengan dua hari raya ini saja. Oleh karenanya, perayaan perayaan hari-hari besar agama lain tidak boleh diikuti oleh kaum muslimin menurut kesepakatan para ulama ahlusunnah. Termasuk di dalamnya ikut serta memeriahkan perayaan satu masehi (perpindahan tahun baru) karena berasal dari agama Nashrani.
2. Menyelenggarakan Shalat di lapangan
Baginda Nabi yang Mulia, senantiasa melakukan shalat ‘Iedh di lapangan, tidak di Majid Nabawi. Padahal shalat di masjid Nabawi di Madinah ini, keutamaannya adalah 1000 kali dibanding shalat di masjid lainnya selain masjidil Haram.
Dari Abu Sa'id Al-Khudriy radhiyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang) pada hari 'Idul Fithri dan 'Idul Adh-ha, maka pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat." (Muttafaqun 'alaih).
Berkata Ibnul Hajj Al-Maliki: "Sunnah yang telah berlangsung dalam pelaksanaan shalat 'Idul Fithri dan 'Idul Adh-ha adalah di mushalla (tanah lapang), sementara Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri menyatakan: "Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama daripada seribu shalat yang dilaksanakan di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram." (Muttafaqun 'alaih). Walaupun keutamaannya yang besar seperti ini, beliau tetap keluar ke tanah lapang dan meninggalkan masjidnya." (Al-Madkhal 2/283)
Banyak hikmah mengapa Nabi memilih lapangan dibandingkan dengan masjid untuk shalat hari raya diantara yang paling menonjol adalah perkara menjaga agar “Syi’ar Islam” tetap nampak dan hidup di masyarakat Islam. Sampai-sampai Nabi memerintahkan kepada wanita-wanita yang dipingit, gadis-gadis yang biasa tinggal di rumah, serta wanita yang dalam kondisi haidh untuk hadir di lapangan. Hanya saja, bagi mereka yang haidh tidak melaksanakan shalat.
Yang perlu diperhatikan, jika shalat iedh dilaksanakan di lapangan, maka tidak ada shalat qabiyah dan ba’diyah, serta tidak ada pula shalat tahyatul lapangan. Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat dua raka'at (yaitu shalat 'Id) pada hari 'Idul Fithri, beliau tidak shalat sebelumnya dan tidak pula sesudahnya..." (HR. Al-Bukhariy no.989)
3. Sunnah Mandi sebelum Shalat ‘Ied
Sunnah Mandi sebelum shalat ‘Ied adalah sunnahnya para sahabat Radhiyallahu’anhum. Sebagaimana riwayat yang dinukil dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah ditanya tentang mandi yang disyari’atkan, ia menjawab, “Mandi hari Jum’at, mandi hari ‘Arafah, mandi Idul Fithri dan Idul Adhha.” (HR. Baihaqi melalui jalan Syaafi’i dari Zaadzaan)
Demikian pula riwayat yang diseburkan Dari sahabat Nafi' dimana beliau berkata: "'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma biasa mandi pada hari 'Idul Fithri sebelum pergi ke tanah lapang." (HR. Malik 1/177, sanadnya shahih)
Berkata Al Imam Ibnu Qudamah rahimahullah : “ Karena pada hari itu manusia berkumpul untuk sholat, maka lebih dicintai mandi sebagaimana pada hari jum’at” (Al-Mughni 3/256/257)
4. Berhias (tajammul)
Ketika Hari raya tiba Rasulullah berhias diri dengan mengenakan burdah yang indah berwarna merah sebagai pakaian khusus hari raya. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai burdah berwarna merah pada hari raya.” (Silsilah Ash Shahiihah, 1278)
Hal tersebut juga dicontoh oleh para sahabat Nabi diantaranya riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Abid Dunyaa dan Baihaqi meriwayatkan dengan isnad yang shahih bahwa sahabat Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma memakai baju yang bagus di dua hari raya (iedhul fitri dan iedhul adha.” (Fathul Bariy, 2/51)
5. Mendahulukan Makan sebelum berangkat Shalat Iedh
Perlu diperhatikan bahwa Rasulullah mencontohkan untuk makan terlebih dahulu sebelum shalat ‘Idul Fitri. Sedangkan ketika Iedhul Adha tiba, maka beliau makan setelah kembali dari shalat Idul Adh-ha.
Abdullah bin Buraidah meriwayatkan dari bapaknya, bahwa ia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَلَا يَطْعَمُ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar (menuju lapangan) pada Idul Fithri sehingga Beliau makan, dan pada Idul Adh-ha tidak makan sampai Beliau melaksanakan shalat.” (Shahih, diriwayatkan oleh Tirmidzi)
Disunnahkannya untuk makan sebelum berangkat menuju sholat iedul fitri ini adalah pendapat Mayoritas ulama diantaranya adalah Malik, Ahmad, As-Syafi’i, Abu Hanifah, Ats-tsauri . Berdasarkan hadits Anas Radhiyallahu’ anhu :
انَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لآ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ
Artinya : “Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu ‘alahi wassallam tidak berangkat (menuju sholat) pada hari iedul fitri sampai beliau memakan beberapa butir kurma” (HR. Buhori No. 953)
6. Sunnah berangkat dan pulang dari shalat Iedh.
Termasuk dari sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alahi wassallam adalah ketika pulang dari tempat sholat ied melalui jalan yang berbeda ketika berangkat. Ini adalah pendapat Malik, Ats-Tsauri, As-Syafi’i dan Ahmad. Berdasarkan hadits Jabir Radhiyallahu’ anhu :
انَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ
Artinya : “ Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu ‘alahi wassallam apabila hari ied beliau menyelisihi jalan” (HR. Bukhari No. 986 )
7. Kalimat yang diucapkan ketika saling berjumpa
Meskipun tidak ada hadits secara khusus dari Nabi, namun didapatkan dari sunnah Para sahabat Rasulullah Shalallahu ‘alahi wassallam apabila saling bertemu pada hari ied mereka saling mengucapkan :
تقبل الله منا ومنك
Artinya : “Semoga Allah menerima (amalan) dari kami dan dari engkau” (Datang dari Jubair bin Nufair Radhiyallahu’ anhu dihasankan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bar’i)
Kemungkaran-kemungkaran yang Biasa Terjadi pada Hari Raya
Agar ibadah berhari raya ini mendapatkan barakah dari Allah, maka kita hendaknya memperhatikan hal-hal yang perlu dijaga berikut ini.
Pertama: Tasyabbuh dengan orang-orang Kafir.
Syari’at Islam melarang ummatnya untuk mengekor atau ikut-ikutan terhadap kebiasaan hidup dan cara beragama orang-orang kafir. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka." (HR. Ahmad 2/50 dari Ibnu 'Umar, sanadnya hasan). Masyarakat Eropa jika hari raya mereka tiba, mereka luapkan dengan minum-minuman beralkohol, mereka juga tidak menutup aurat mereka secara benar. Mereka membiarkan para wanita keluar rumah dengan pakaian terbuka, pakaian yang memperlihatkan lekukan-lekukan tubuh mereka dan lain-lain.
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka." (HR. Ahmad 2/50 dari Ibnu 'Umar, sanadnya hasan). Masyarakat Eropa jika hari raya mereka tiba, mereka luapkan dengan minum-minuman beralkohol, mereka juga tidak menutup aurat mereka secara benar. Mereka membiarkan para wanita keluar rumah dengan pakaian terbuka, pakaian yang memperlihatkan lekukan-lekukan tubuh mereka dan lain-lain.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua golongan manusia termasuk penduduk neraka yang belum pernah aku melihatnya: ... dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala-kepala mereka bagaikan punuk-punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan bau surga. Padahal bau surga dapat tercium dari perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim no.2128)
Dalam hal bersosialiasi atau berhubungan denga wanita, seperti Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Orang-orang kafir dan budaya di Barat mencontohkan tidak adanya batasan-batasan yang jelas. Dan kaum musliminpun, terutama para pemuda-pemuda muslimnya mengikuti cara-cara seperti ini. padahal, cukuplah peringatan Baginda Nabi bahwa :
"Seseorang ditusukkan jarum besi pada kepalanya adalah lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Shahih, HR. Ath-Thabraniy, lihat Ash-Shahiihah no.226)
Keharaman perbuatan ini diterangkan juga dalam kitab-kitab empat imam madzhab yang terkenal. (lihat Syarh Shahiih Muslim karya An-Nawawiy 13/10)
Mengenakan pakaian sutera bagi laki-laki, berzina, dan mencintai musik. Beliau juga bersabda: "Benar-benar akan ada pada ummatku beberapa kaum yang mereka menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki -pent), khamr dan alat-alat musik. Dan benar-benar akan turun beberapa kaum menuju kaki gunung untuk melepaskan gembalaan mereka sambil beristirahat, kemudian mereka didatangi seorang fakir untuk suatu keperluan. Lalu mereka berkata: "Kembalilah kepada kami besok!" Maka Allah membinasakan dan menimpakan gunung itu pada mereka dan sebagian mereka dirubah oleh Allah menjadi monyet-monyet dan babi-babi hingga hari kiamat." (HR. Al-Bukhariy no.5590 secara mu'allaq)
Kedua: Boros dalam membelanjakan harta yang tidak ada manfaatnya dan tidak ada kebaikan padanya.
Allah berfirman (yang artinya): "Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang berbuat boros itu adalah saudara-saudaranya syaithan." (Al-Israa`:26-27) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ditanya tentang 4 hal:....dan hartanya dari mana ia peroleh dan kemana ia belanjakan." (HR. At-Tirmidziy, hasan)
Ketiga: Kebanyakan manusia meninggalkan shalat berjama'ah di masjid tanpa alasan syar'i atau mengerjakan shalat 'Id tetapi tidak shalat lima waktu. Demi Allah, sesungguhnya ini adalah salah satu bencana yang amat besar.
Wallahu A’lam Bishowab
*SMOGA BERMANFAAT*





Tidak ada komentar:
Posting Komentar